- Beranda » Liputan6 » Cara Urus Surat Tilang Elektronik Saat Mudik Lebaran 2024 Berita Viral Hari Ini Jumat 17 Mei 2024
Cara Urus Surat Tilang Elektronik Saat Mudik Lebaran 2024 Berita Viral Hari Ini Jumat 17 Mei 2024
Liputan6.com, Jakarta- - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan skema ganjil-genap saat arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Penerapan ganjil-genap ini dilakukan untuk mengendalikan kepadatan volume kendaraan di jalur mudik. Skema ganjil-genap akan dipantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Untuk ganjil genap mudik ini sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ada gage masih kami berlakukan di KM 0 Jakarta-Cikampek sampai (KM) 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, dikutip Senin (8/4/2024).
Advertisement
Aan mengatakan, petugas kepolisian di lapangan tidak akan memberhentikan atau memutar balik kendaraan pemudik yang melanggar ganjil genap. Sebab penindakan dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun mobile yang telah disiapkan kepolisian.
"Artinya penegakan hukum ini tidak kami putar balikkan, kami tidak menghentikan tapi kita meng-capture ini," tambah dia.
Hingga Minggu 7 April 2024, Korlantas Polri menemukan 608 pelanggaran lalu lintas di jalur mudik yang terpantau kamera ETLE. Aan menyebut bahwa surat tilang elektronik pelanggar ganjil genap akan dikirim setelah 16 April 2024.
"Kita menindak 608 kasus yang berhasil kami tindak, setelah tanggal 16 April, kami kirim surat konfirmasinya," ungkap Aan.
Lalu bagaimana cara mengurus kendaraan yang kena tilang elektronik saat arus mudik dan balik Lebaran 2024? Berikut langkahnya:
-
Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Tekan tombol "Cek Data".
Apabila tidak ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi "No data available".
Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Berikut beberapa langkah membayar denda tilang elektronik. Pembayaran denda tilang bisa dilakukan lewat aplikasi bank BRI, layanan internet banking, dan ATM.
Melalui Aplikasi BRI Mobile
-
Login aplikasi BRI Mobile
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Masukkan PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Melalui Mesin ATM BRI
-
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan
Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Melalui Internet Banking BRI
-
Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
Masukkan password dan mToken
Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Melalui Mesin ATM Non-BRI
-
Masukkan kartu Debit di mesin ATMMasukkan 6 digit PIN
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditunjukkan kepada petugas
Advertisement