- Beranda » Liputan6 » Kemenhub Cabut 17 Status Bandara Internasional, Dianggap Tak Optimal Berita Viral Hari Ini Senin 20 Mei 2024
Kemenhub Cabut 17 Status Bandara Internasional, Dianggap Tak Optimal Berita Viral Hari Ini Senin 20 Mei 2024
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari semula sebanyak 34 bandara, kini tersisa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuampaikan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," sambungnya.
Advertisement
Dianggap Lumrah
Dia mengatakan, keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Menurutnya, sudah nenjadi hal yang lumrah di negara lain dalam melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional.
Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan internasional secata reguler atau berjadwal.
Diantaranya, Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
"Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ucap Adita.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Bandara
Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
-
Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
Bandara Sentani, Jayapura, Papua
Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Advertisement
Masih Bisa Layani Penerbangan Internasional
Selain 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Ini bisa dijalankan setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan;b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; ataue. Penanganan bencana.
Advertisement
"Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," tegasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement
- Kemenhub adalah singkatan dari Kementerian Perhubungan, yang merupakan salah satu kementerian di Indonesia.
kemenhub
Bandara
Bandara Internasional
Internasional
penerbangan