Samosir, 28/11 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah menegaskan tidak melakukan pungutan pajak kepada pengusaha galian C ilegal.
"Tidak benar kami memungut pajak galian C dari para penambang di Kabupaten Samosir," ujar Kepala Bidang Pendapatan, Sahat Sirait, Senin.
Sahat menjelaskan, pajak yang dipungut dari galian C para rekanan dengan menunjukkan atau melampirkan kuitansi atau bon faktur pembelian dari panglong.
Sahat mengatakan, pajak galian C tersebut dimasukkan ke kas daerah dan dipergunakan untuk pembiayaan gaji DPRD Samosir dan lain-lainnya.
Dia menegaskan, Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah tidak mencampuri urusan teknis asal material yang digunakan rekanan untuk proyek fisik pemerintah.
Saksikan Video Pemkab Samosir Bantah Pungut Pajak Galian Ilegal Berikut ini..