Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://www.sumutkota.com/sumatera-utara/2469/motif-pengedar-sabu-di-medan-bantai-kekasihnya-berkalikali-hingga-tewas-usai-nyabu-dan-bersetubuh
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL - Seorang wanita bernama Melani Boru Sitompul (45) menjadi korban keberingasan kekasihnya hingga menyebabkan korban sampai meninggal dunia. Pelaku Ridwan Nasution alias Ridho (45) membantai korban dengan tangan kosong sampai berkali-kali.
Baca Juga:
Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Kadang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu (24/4/2024).
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy JS Marbun mengatakan sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat mengonsumsi sabu bareng korban di rumah pelaku. Selanjutnya, pelaku dan korban melakukan hubungan intim, Selasa (23/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah itu korban berstatus janda beralamat di Jalan Karya Dame, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Barat, ini mengeluh kepada pelaku karena kelaminnya merasa sakit. Pelaku malah marah-marah dan memukul wajah korban sebanyak 4 kali. Korban lantas menangis kemudian tertidur.
Pada Rabu (24/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk makan. Usai makan, pelaku dan korban kembali bertengkar dan pelaku menampar wajah korban sebanyak dua kali. Mereka pun kemudian tidur.
Sekira pukul 12.00 WIB, pelaku yang terbangun melihat korban masih tidur lalu membangunkannya. Ketika korban bangun, pelaku lagi-lagi menampar korban sampai berulang kali. Pelaku pun tidur kembali.
Saat bangun tidur sekira pukul 15.30 WIB, pelaku melihat korban duduk di lantai dekat dinding langsung menghampiri korban.
"Pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang wajah korban sehingga kepalanya terbentur ke dinding. Korban yang menunduk semakin membuat pelaku emosi dan menendang tengkuk korban sampai terbentur ke lantai," kata KBP Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang di Mapolsek Medan Barat, Jumat (26/4/2024) sore.
Teddy menjelaskan, pelaku memperhatikan korban yang mengorok selama 2 jam. Tiba-tiba korban berhenti mengorok, lalu pelaku melihat kaki dan wajah korban pucat. Jantung korban pun dirasakan pelaku sudah tidak berdetak lagi.
"Jadi masyarakat sekitar yang awalnya mendengar ada suara jeritan korban lalu mendatangi rumah tersebut. Warga menggedor pintu rumah agar pelaku membukanya. Pelaku yang ketakutan kemudian melarikan diri dengan memanjat dinding dan menjebol atap rumah," terangnya.
Eks Dirkrimsus Polda Sumut ini menambahkan setelah kejadian itu warga melaporkannya ke Polsek Medan Barat. Dalam tempo 5 jam, pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kosong Komplek Pondok Surya, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Jadi memang pelaku dan korban sempat nyabu bareng kemudian bersetubuh. Pelaku berkali-kali menganiaya korban karena motifnya pelaku cemburu lantaran melihat korban jalan sama pria lain," ungkap Teddy, sembari mengatakan pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2024.
Selain itu, Teddy menyebut pelaku merupakan residivis yang sudah bolak balik keluar masuk penjara. Kata Teddy, tahun 1998 pelaku pernah ditahan karena melakukan penganiayaan, ditahan selama 8 bulan di LP Tanjung Gusta. Tahun 2000 pelaku ditangkap karena mencuri kabel dan dijatuhi hukuman selama 10 bulan.
"Kemudian, tahun 2012 pelaku ditangkap karena menjadi pengedar ganja dan ditahan selama 6 tahun. Selanjutnya tahun 2020 pelaku ditangkap karena menjadi pengedar sabu dan dihukum selama 4 tahun," pungkasnya.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara. *
Kata Kunci: