Medan, MPOL -Polsek Delitua menggulung 4 pelaku
pembobolan toko grosir di Jalan Besar Delitua, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua. Para pelaku menggondol puluhan kotak minuman berbagai jenis merk.
Baca Juga:
Ke empat pelaku yang ditangkap yakni, Alwan alias Kipot (42) dan Anggi Ansari Parinduri (35), keduanya warga Jalan Besar Delitua, Gang Pambela, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Sahrul Ramadhan (40) warga Jalan Besar Delitua, Gang Kasih, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua dan Surya Adi Narta (40) warga Jalan Besar Delitua, Gang Alfazar, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma mengatakan aksi pencurian yang dilakukan para pelaku di toko grosir milik Nardi Irwanto Damanik (39), Selasa (19/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam laporannya, korban mengetahui tokonya dibobol saat terbangun dari tidurnya dan terkejut melihat Toko grosir miliknya di sudah terbongkar (acak-acakan). Kemudian korban memeriksa barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Delitua dan langsung melakukan olah TKP.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ke empat pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Besar Delitua, Senin (6/5/2024). Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus
pembobolan tersebut," kata Dedy Dharma kepada Medan Pos, Jumat (10/5/2024).
Dedy menjelaskan, pelaku Alwan alias Kipot berperan sebagai orang yang membobol toko dan melakukan pencurian. Pelaku Sahrul Ramadhan dan Anggi Ansari Parinduri berperan sebagai orang yang memantau situasi saat pelaku Kipot beraksi dan menjual hasil curian. Sedangkan pelaku Surya Adi Narta berperan sebagai penjual barang hasil curian.
Eks Kapolsek Pancurbatu ini mengungkapkan para pelaku ditangkap saat sedang berdiri-diri di depan rumahnya. Saat diinterogasi perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban sebanyak 25 kotak minuman berbagai jenis merk
"Pelaku Kipot bersama pelaku Anggi Ansar menjualkan minuman tersebut ke salah satu kafe di Jalan Marindal sebanyak 2 kotak seharga Rp 300.000 Kemudian memberikan hasil penjualan kepada pelaku Anggi sebesar Rp 100.000," sebutnya.
"Selanjutnya pelaku Kipot bersama pelaku Surya Adi Narta menjualkan minuman tersebut ke salah satu kafe di Jalan Roso sebanyak 1 kotak seharga Rp 220.000 dan memberikan hasil penjualan kepada pelaku Surya Adi Narta sebesar Rp 80.000," tambahnya.
Lalu, sambung Dedy, pelaku Sahrul Ramadhan menjualkan sebanyak 2 kotak minuman ke salah satu kafe di Jalan Sejarah seharga Rp 280.000. *
"Terhadap para pelaku dijerat Pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: