Medan, MPOL - Pemilik eks
tempat hiburan malam Key Garden, Muliadi Barus (47) sudah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Sat Res
narkoba Polrestabes Medan. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan
narkoba jenis pil
ekstasi.
Baca Juga:
Nah, selain kasus
narkoba yang menjerat Muliadi Barus, ternyata eks Key Garden miliknya telah melakukan tindakan pidana lainnya, yakni dugaan
pencurian arus listrik selama beroperasinya tempat 'ajeb-ajeb' tersebut. Namun, persoalan Muliadi Barus terkait hal itu hingga sekarang kasus yang menjeratnya itu tak kunjung jelas. Anak buah Samsul Tarigan itu pun belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, penangkapan terhadap tersangka berawal dari razia sebelumnya dipimpin Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Efendi dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Mochammad Hasan. Razia itu dilakukan menindaklanjuti maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di
tempat hiburan malam Key Garden, Jalan Sei Petani, Desa Namo Ruben Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Selain itu juga terkait berita mengenai kematian pengunjung yang disebabkan karena overdosis narkotika pada, Selasa (6/11/2023) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Terkait hal itu, Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun ketika diwawancarai terkesan irit bicara. Eks Dirkrimsus Polda Sumut itu mengatakan hal itu persoalan gampang.
"Nanti, nanti, nanti. Kita harus ini lagi, ya. Nantilah, gampang itu," katanya sambil berlalu.
Sebelumnya, petugas Sat Res
narkoba Polrestabes Medan telah menangkap pemilik eks Key Garden, Muliadi Barus (47) sekaligus menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara
narkoba. Akibat dari tindak pidana yang menjeratnya, warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, ini pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Saat dilakukan pemeriksaan di KTV Room 2, petugas menemukan satu butir pil
ekstasi warna pink dari samping speaker dan 2 bungkus besar berisi plastik klip kosong di bawah meja kasir," kata Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun didampingi Kasat Res
narkoba, AKBP Jhon Sitepu ketika menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/3/2024).
Teddy menjelaskan barang bukti pil
ekstasi yang ditemukan di lokasi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa memang di Key Garden ada dilakukan penjualan
ekstasi. Kemudian dari keterangan saksi-saksi juga menyebut pemilik Key Garden adalah tersangka Muliadi Barus.
"Dan dikuatkan dengan keterangan Muliadi Barus bahwa ianya bekerja sama dengan Samsul Tarigan dalam pembangunan Key Garden. Segala sesuatu yang bertanggung jawab atas pengoperasian Key Garden adalah Muliadi Barus," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Muliadi Barus dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 1-5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
"Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muliadi Barus yang merupakan anak buah Samsul Tarigan," katanya.
Diketahui, pemilik eks
tempat hiburan malam Key Garden, Muliadi Barus ditangkap petugas Sat Res
narkoba Polrestabes Medan di Jalan Sei Petani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas beberapa hari melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
Tersangka ditangkap saat sedang santai duduk-duduk di sebelah eks Key Garden, Sabtu (17/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna kepentingan penyidikan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: