Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://www.sumutkota.com/hukum/1511/tersangka-pembunuh-fajar-siringoringo-menang-praperadilan-atas-kapolri
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan,MPOL: Penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Alm.Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo (30) oleh Polres Metro Bekasi, yangmana korban ditemukan tergantung meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2021 di Bekasi Selatan, akhirnya sia-sia.
Baca Juga:
Yang mana, tersangkanya sudah ditetapkan dua tahun lalu yakni istri almarhum berinisial MMP, dan Pengadilan Negeri Bekasi Kota mengabulkan gugatan MMP terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sehingga Praperadilan memenangkannya dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap MMP tidak sah. Hal tersebut diketahui dari website Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Jelas tertulis bahwa MMP mengajukan gugatanPraperadilan dengan nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Bks terdaftar pada hari Kamis, 07 Desember 2023 melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Suparman, Hakim Tunggal dengan Panitera Sheila Melati Tallulembang yang mengadili Perkara tersebut sebagaimana website Pengadilan Negeri Bekasi Kota, ternyata kemudian mengabulkan Permohonan MMP pada Kamis 01 Februari 2024, dengan amar putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Pertama, Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan Cacat Hukum, karena tidak memenuhi mekanisme hukum yang berlaku.
Pengacara Korban, Dr. Jose Silitonga, S.H., M.A dan Ranto Sibarani, S.H. didepan awak pers di Medan menyatakan bahwa Kejanggalan-kejanggalan kematian Fajar Alfian Siringo-ringo yang diduga kuat adalah pembunuhan.
Menurut pengakuan istrinya, Alm. Fajar meninggal dunia gantung diri dengan kain seprai, istrinya mengaku memotong kain sprei tersebut dengan gunting untuk menurunkan alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo yang tergantung.
Bahwa pada saat kejadian, isteri alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo mengatakan tidak mendengar suara apapun, pada saat kejadian isteri alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo berada di rumah bersama anak.
Bahwa keterangan tempat terjadinya gantung diri yang diberikan oleh isteri alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo berada di Kamar tidur dan keterangan itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Abang Ipar dari alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo yang bernama Fredy mengatakan bahwa alm. Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo gantung diri di pintu kamar mandi. Bahwa isterinya tidak ada minta pertolongan kepada tetangga pada saat kejadian tersebut, melainkan menelepon abang dari sang isteri untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Kata Kunci: